KOLONIALISME DI INDONESIA SETELAH VOC
A. Republik Bataaf
Kedatangan Belanda ke
Indonesia pada abad ke 16 merupakan awal dimulainya kolonialisme Belanda
melalui kongsi dagangnya VOC di Nusantara. Pada akhir abad ke 18 telah terjadi
gejolak di Eropa yaitu Revolusi Prancis. Dalam revolusi itu, pemerintahan
Monarki (kerajan) berhasil digulingkan oeh pemerintah republik
Dampak Revolusi Prancis meluas sampai ke Negara-negara Eropa
lainnya termasuk Belanda yang mengalami perubahan politik dari pemerintahan
Monarki menjadi Negara republic. Tahun 1795 Raja willem V digulingkan oleh kaum
republiken yang didukung Prancis, sehingga menjadikan Belanda sebagai sekutu
Prancis dalam gerakan anti-Monarki dan harus berhadapan dengan Inggris. Inggris
merupakan Negara berbentuk kerajaan yang setia pada sistem Monarki dan
menentang sistem Republik, sehingga terjadi peperangan antara Inggris dan
Belanda di wilayah Asia termasuk Indonesia.
VOC (Verenidge Oost Indische Compagnie) didirikan
pada tahun 1602. Parlemen Belanda memberikan Hak Oktroi kepada
VOC sebagai hak monopoli perdagangan dan hak kekuasaan kenegaraan untuk
menjamin perdagangan di Nusantara. Untuk mewujudkan tujuannya, VOC bertindak
sewenang-wenang, sehingga menimbulkan banyak perlawanan dari rakyat menentang
VOC. Dalam perjalanan sejarahnya, VOC tidak dapat lagi memberi keuntungan bagi
para pegawai dan negeri Belanda, sehingga pemerintah membubarkannya. Adapun
Faktor yang menyebabkan dibubarkannya VOC adalah :
1. Sumber keuangan VOC semakin menipis sebagai akibat dari tindak
korupsi para pegawai VOC.
2. Luasnya wilayah yang dikuasai oleh VOC, membutuhkan pengawasan
yang memakan biaya (biaya pemeliharaan benteng-benteng, gaji pegawai, gaji
serdadu dll).
3.
Permintaan rempah-rempah di Eropa semakin berkurang sehingga
menurunkan pendapatan VOC.
4.
Banyaknya pengeluaran yang dikeluarkan untuk biaya perang
dan semakin besarnya anggaran biaya untuk menggaji para pegawai yang tidak
memiliki kemampuan di bidangnya.
5. VOC semakin tak mampu bersaing dengan organisasi dagang Inggris
(East Indies Company ) dan Prancis (Compagnies des Indes)
6. VOC banyak kehilangan prajurit yang gugur dalam menghadapi
perlawanan rakyat Indonesia.
7.
Tidak berjalannya system penyerahan wajib.
8.
Banyaknya perdagangan gelap yang dilakukan oleh bangsa Indonesia.
Kebangkrutan yang dialami tersebut menyebabkan
dibubarkannya VOC pada tanggal 31 Desember 1799. Sejak saat itu
Indonesia berada di bawah pemerintahan Republik Bataaf (Baatafsche
Republiek). Segala hak dan kewajiban VOC diambil alih oleh Republik
Bataaf termasuk utang yang bertumpuk.
C. Gubernur Jendral Daendels (1808-1811)
Status Belanda sebagai Negara Republik
mengalami perubahan menjadi kerajaan kembali. Perubahan itu sebagai akibat dari
perubahan politik di Prancis. Pada tahun 1804, Napoleon Bonaparte
berkuasa sebagai kaisar Prancis dan berhasil menduduki Belanda. Lalu ia merubah
Republic Bataaf pada tahun 1806 menjadi Kerajaan Belanda dengan
menunjuk adiknya Lodewijk (Louis) Napoleon sebagai Raja Belanda.
Dengan perubahan status Belanda tersebut, Indonesia kali ini berada di bawah
kekuasan Kerajaan Belanda dan secara tidak langsung berada di bawah kekuasaan
Prancis.
Prancis di bawah kaisar Napoleon
bermusuhan dengan Inggris, sebagai sekutu Prancis, kerajaan Belanda dengan
sendirinya memusuhi Inggris. Karena itu daerah kekuasaannya di Indonesia
terancam oleh kekuatan Inggris. Untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia,
pemerintah Kerajaan Belanda mencari “orang kuat” yang sanggup mempertahankan
Indonesia dari ancaman Inggris. Sejak saat itu, penguasaan atas Indonesia
dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Belanda melalui seorang Gubernur
Jendral.
Herman William
Daendels menjadi Gubernur Jendral
atas rekomendasi Napoleon Bonaparte. Kemudian Luis Napoleon
mengangkat Daendels untuk berkuasa di Indonesia. Tugas utama Daendles
antara lain :
1. Mengatur pemerintahan dan memperbaiki
keadaan perekonomian.
2.
Mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris.
Dalam jabatannya sebagai seorang Gubernur
Jendral, Daendels menerapkan kebijakan-kebijakan sebagai berikut
:
1. Membagi pulau Jawa menjadi 9 daerah.
2.
Merombak sistem pemerintahan feodal dan menggantinya
dengan sistem pemerintahan Barat modern.
3.
Menjadikan para penguasa wilayah, Bupati dan bangsawan
sebagai pegawai pemerintah kolonial.
4.
Menjadikan Batavia sebagai pusat pemerintahan.
5. Membentuk pengadilan keliling untuk orang pribumi.
6.
Memberantas korupsi dan penyelewengan dalam pungutan
Contingenten untuk pribumi.
7.
Menyederhanakan upacara keraton Yogyakarta dan Surakarta.
8.
Memperkuat pertahanan dan pasukan dengan mendirikan :
Ø Pabrik senjata di
Semarang dan Pabrik mesiu di Batavia.
Ø Pangkalan Angkatan
laut di Teluk Camar (Merak dan Ujung Kulon). Daerah ini termasuk wilayah
kekuasaan Banten. Pembuatan pangkalan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan
Belanda di Selat Sunda. Ujung Kulon daerah terpencil yang letaknya di daerah
selatan Banten. Tanahnya ditumbuhi hutan lebat, untuk membangun pangkalan tersebut,
Daendles memerintahkan Sultan Zainal Muttakin
menyediakan pekerja, sehingga kurang lebih 1.500 dipekerjakan sebagai rodi.
Ternyata banyak diantara pekerja tersebut yang meninggal, sisanya melarikan
diri.
Ø Dalam Mempertahankan
kekuatan militer, Daendels juga mendirikan benteng-benteng
pertahanan.
9.
Membangun Jalan Raya dari Anyer sampai Panarukan. Jalan
ini dibagun dengan tujuan untuk memudahkan gerakan tentara. Pembuatan jalan ini
dikerjakan oleh rakyat. Mereka dikerahkan secara paksa, nasibnya sangat
menyedihkan. Tidak sedikit diantara mereka yang tewas dalam menjalankan tugas.
Dibawah ini terdapat Video tentang pembuatan Jalan Raya Anyer-Panarukan.
Gambar. : Jalan Anyer- Panarukan
Untuk mendapatkan biaya guna menjalankan tugasnya, Daendels
menerapkan beberapa usaha:
·
Contingenten, yaitu pajak yang harus dibayar rakyat
dengan menyerahkan hasil bumi
·
Verpliche Leverentie, kewajiban menjual hasil bumi pada
pemerintah dengan harga yang telah ditentukan.
·
Preanger Stelsel, kewajiban yang dibebankan pada rakyat
priangan untuk menanam kopi
Masa Daendels adalah masa
dimulainya kerja Rodi bagi rakyat. Sehingga langkah-langkahnya dalam menindas
rakyat menimbulkan kebencian. Kesewenangan dan kekejamannya dalam menjalankan
pemerintahan mendapat kritikan tajam dari lawan-lawan politiknya. Terlebih dengan
adanya tindakan Daendels menjual tanah negara kepada pihak swasta
asing. Pada tahun 1811, Napoleon menerima laporan tentang
tindakan Daendels, Pemerintah kerajaan Belanda kemudian mengganti
Daendels dengan Janssens.
B.Gubernur Jendral Janssens
Janssens memerintah Indonesia
dalam keadaan yang sangat buruk. Janssens tidak mampu menyusun
persiapan yang kuat karena waktu yang telah mendesak untuk menghadapi Inggris,
apalagi keuangan negara dalam keadaan buruk.
Inggris telah berhasil menguasai beberapa
daerah di Indonesia seperti Sumatra Barat (1795), Ambon (1810), dan
Ternate-Tidore (1811). Tempat-tempat penting di Jawa Barat juga dikuasai. Pada
tanggal 3 Agustus 1811 pasukan Inggris di bawah Gubernur Jendral EIC Lord
Minto mendarat di Batavia (Cilincing). Dalam waktu singkat Inggris dapat mendesak
tentara Belanda sehingga akhirnya Janssens menyerah. Penyerahan Janssens terhadap Inggris di
lakukan di Tuntang pada tanggal 18 September 1811 yang dikenal dengan Kapitulasi
Tuntang (Penyerahan/Perjanjian Tuntang). Adapun
isi dari Perjanjian Tuntang adalah :
- Seluruh kekuatan militer Belanda yang ada di wilayah Asia Tenggara
harus diserakan kepada Inggris.
- Hutang pemerintah Belanda tidak diakui oleh Inggris.
- Pulau Jawa dan Madura dan semua pangkalan Belanda di luar Jawa menjadi
wilayah kekuasaan Inggris.
Dengan adanya Perjanjian Tuntang
ini, maka berakhirlah kekuasaan Belanda di Indonesia, dan secara langsung
Indonesia kini berada di bawah jajahan Inggris.
C. Thomas Stamford Raffles (1811-1816)
Inggris mengangkat Thomas Stamford
Raffles sebagai Gubernur Jendral di Indonesia. Raffles
memulai tuganya sebagai Gubernur Jendral pada tanggal 19 oktober 1811 dan
berkedudukan di Batavia. Raffles adalah tokoh yang menentang
sistem VOC yang sangat monopolis. Ia menghendaki suatu sistem pertanian yang
memberikan kebebasan bagi para petani untuk menanam tanaman perdagangan dan
juga bebas memasarkannya. Raffles juga berkeinginan untuk
menerapkan politik kolonial seperti yang dijalankan oleh Inggris di India.
Langkah-langkah Raffles di awal
pemerintahannya :
a. Di
bidang Politik/Pemerintahan
1. Membagi Pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan.
2. Mengurangi kekuasaan para bupati dengan cara mengangkat
penguasa pribumi (bupati) sebagai pegawai pemerintah.
3.
Pajak-pajak pada jaman Belanda dihapus dan diganti dengan
sistem sewa tanah (Landrente) bagi para petani.
4.
Penguasa setempat di daerah seperti Banten, Palembang,
Surakarta, Yogyakarta harus menyerahkan sebagian tanahnya kepada Inggris.
5.
mendirikan kerajaan kecil di dalam wilayah kerajan Yogyakarta
yaitu Paku Alaman
6.
Menghapus kesultanan Banten dan Cirebon.
a. Di bidang ekonomi
1.
Menghapus sistem kerja rodi kecuali Jawa Tengah dan
Priangan.
2. Menghapus Pelayaran Hongi.
3. Melarang adanya perbudakan.
4. Menghapus segala bentuk penyerahan wajib.
5. Menganjurkan perdagangan bebas.
6.
Melaksanakan sistem pajak tanah (Landrente).
Konsep dasar dari
sistem yang diterapkannya adalah bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik
tanah, para petani yang menggarap tanah tersebut dianggap sebagi penyewa. Untuk
penyewaan ini, para petani diwajibkan membayar sewa tanah. Sistem ini dikenal
dengan Sistem Sewa Tanah (Landrent sistem Landelijk Stelsel).
Pokok-pokok sistem Raffles yang diterapkan
di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Pemungutan pajak dilakukan secara perseorangan.
- Para Bupati diangkat sebagai pegawai negeri yang diserahi tugas untuk
memungut pajak sewa tanah.
- Semua tanah menjadi milik pemerintah. Petani wajib membayar sewa pada
pemerintah. Pemungutan pajak dikenakan kepada semua hasil tanaman sebesar
1/5, 2/5 atau 1/3 dari hasil panen yang diwujudkan dalam bentuk uang dan
beras.
- Penyewaan tanah dibeberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan
batas waktu.
Sistem Sewa
tanah mengalami kegagalan karena :
- Masyarakat Indonesia bersifat feodal.
- Pegawai yang
cakap sangat terbatas.
- Masyarakat
Indonesia pada abad ke 19 belum mengenal ekonomi uang.
- Belum adanya
kantor pencatatan tanah untuk mencatat pemilik tanah, luas tanah dan
besarnya pajak.
- Banyak para pejabat pemungut pajak bertindak
sewenang-wenang.
- Sulit menentukan
besar kecilnya pajak bagi setiap pemilik tanah karena luasnya tidak sama
Dampak Pemerintahan Raffles
:
Negatif à Menimbulkan penderitaan untuk rakyat akibat wajib kerja dan pungutan
karena sistem tanah gagal dilaksanakan
Positif à Raffles memberikan sumbangan besar bagi pengetahuan dan budaya Indonesia
seperti :
1. Perhatian terhadap sejarah dan budaya Jawa yang ditulis dalam
buku History Of Java.
2. Perintis penyelidikan terhadap Borobudur.
3.
Perintis pembangunan Kebun Raya Bogor.
4. Menemukan bunga Raflesia Arnoldi.
5.
Mendirikan Ilmu pengetahuan Batavisch Genoot Schap.
6.
Pembangunan Musium di Jakarta (Musium Nasional/Gedung
Gajah).
Penjajahan Inggris tidak terlalu lama, karena pad atahun
1814 napoleon Bonaparte sebagai kaisar parncis kalah dalam perang koalisi.
Berdasarkan perjanjian konvensi London (1814) belanda akan menerima kembali
jajahannya (Indonesia ) yang direbvut
oleh Inggris.
D. Pemerintah Belanda
Pada tanggal 19 Agustus 1816 berlangsung
penyerahan kuasa atas Indonesia dari Inggris kepada Belanda melalui Konvensi
London. Pihak Inggris diwakili oleh John Fendall. Pihak
Belanda diwakili sebuah Komisariat Jendral yang terdiri dari Mr Elout,
Van der Capellen dan Buyskes. Sejak saat itu
Indonesia berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda kembali.
Van Den Bosch
Belanda mengangkat Jendral Van Den Bosch
sebagai Gubernur Jendral. Ia memberlakukan system tanam paksa atau disebut
Cultur Stelsel.
Latar belakang Tanam
Paksa (1930)
Kekosongan kas Belanda akibat perang di
beberapa daerah (Perang Padri, Perang Dipenogoro) serta pemberontakan Belgia,
mendorong pemerintahan Belanda menyetujui pemikiran Van De Bosch yaitu
pelaksanaan sistem tanam Paksa untuk mengisi pendapatan kas negara dalam waktu
singkat.
Aturan Tanam Paksa:
1.
Persetujuan-persetujuan akan diadakan
dengan penduduk agar mereka menyediakan tanahnya untuk ditanami tanaman yang
laku di pasaran Eropa. Tanah yang ditanami tidak melebihi 1/5 dari tanah pertanian milik penduduk.
2.
Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tidak boleh
melebihi pekerjaan yang dibutuhkan untuk menanam padi.
3.
Tanah yang disediakan untuk tanaman bebas dari pajak.
4.
Hasil tanaman diserahkan pada pemerintah, kelebihan hasil
dari jumlah pajak dibayarkan pada rakyat.
5.
Kegagalan panen menjadi tanggungan pemerintah.
6.
Mereka yang tidak memiliki tanah harus bekerja di
perkebunan pemerintah tidak lebih dari 66 hari/tahun.
7.
Penggarapan tanaman di bawah pengawasan langsung
kepala-kepala pribumi.
Dampak Tanam Paksa
Belanda:
Memperoleh keuntungan yang besar seperti :
1.
Untuk membayar Utang Belanda sehingga mampu mengisi kas
pemerintah
2.
Membangun sarana transportasi, gedung-gedung dan
pabrik-pabrik di Belanda,
|
Rakyat Indonesia :
(+) Rakyat mulai mengenal irigasi, mengenal tanaman
baru seperti kopi, the, kina dan tembakau, penggunaan pupuk
(-) rakyat banyak menderita bahkan meninggal akibat
kelaparan dan sakit.
|
Penyimpangan Tanam
Paksa
Tanam Paksa mengakibatkan penderitaan yang
sangat besar bagi rakyat Indonesia karena dalam pelaksanaanya banyak
penyimpangan terjadi. Adapun Penyimpangan tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Waktu, perhatian dan tenaga rakyat terfokus pada tanaman ekspor
sehingga swah dan ladang tidak tergarap.
2.
Rakyat yang tidak memiliki tanah harus bekerja lebih dari
66 hari.
3.
Jatah tanah untuk tanaman berkualitas ekspor melebihi 1/5
lahan garapan.
4.
Lahan yang disediakan untuk tanaman wajib tetap dikenakan
pajak tanah.
5.
Kelebihan hasil panen dari jumlah pajak tidak dibayarkan
kembali kepada rakyat.
6.
kegagalan panen tanaman wajib menjadi tanggungan rakyat.
7.
Adanya sistem procenten (hadiah) kepada pegawai Belanda,
Bupati dan Kepala Desa yang sanggup menunaikan tugas dari Belanda dengan baik.
Penentang Tanam Paksa :
Penderitaan rakyat ini telah melahirkan tokoh-tokoh yang
menentang system Tanam Paksa. Kecaman datang dari kaum Humanis dan Liberal,
rakyat Belanda muai mengetahui keadaan Indonesia yang sesungguhnya.
Tokoh-tokoh yang
menentang system Tanam Paksa seperti :
-
Doewes Dekker dalam buku Max Havellar yang
mengungkapkan zaman pemerintahan colonial Belanda dengan system Tanam Paksa
yang menindas dan tidak manusiawi.
-
Baron Van Hoevel, seorang pendeta Belanda yang menuntun
pemerintahan pusat dan Gubernur Jendral untuk memperhatikan nasib dan
kepentingan rakyat.
-
Fransen Van De Putte. Dengan tulisannya “Seiker Contracten”
bercerita tentang penindasan dari system kontrak gula.
Sistem Tanam paksa berlangsung selama 40 tahun. Dampak
penentangan ini adalah dihapuskannya Tanam Paksa di Indonesia.
Undang-Undang Agraria 1870
Pada tahun 1870 kaum liberal belanda mendapat
kemenangan dan system tanam Paksa dihapuskan. Menurut kaum liberal perekonomian
akan berjalan lancer jika memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1.
anggota masyarakat bebas melakukan kegiatan ekonomi dan
pihak swasta memiliki alat-alat produksi.
2.
pemerintah tidak campur tangan dalam urusan kegiatan
ekonomi.
Perwujudan kemenangan liberal Belanda
ditandai dengan diberlakukannya Politik Kolonial liberal atau politik Pintu
terbuka pada tahun 1870. dengan adanya politik ini, pihak swasta berkesempatan
menanamkan modalnya di Indonesia terutama di bidang perkebunan. Pelaksanaan
politik colonial liberal ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang agrarian
(Agrarische Wet) tahun 1870 oleh pemerintah Belanda.
tujuan dikeluarkannya Undang-Undang agrarian tahun 1870 adalah
;
1.
Memberikan kesempatan kepada pengusaha swasta asing Eropa
untuk menyewa tanah penduduk dan menanamkan modalnya di Indonesia dengan
mendirikan perkebunan di Indonesia.
2.
Melindungi para petani Indonesia agar tidak kehilangan
tanahnya dari penguasaan para pemilik modal asing.
3.
Membuka lapangan kerja bagi penduduk yang tidak mempunyai
tanah menjadi pekerja atau buruh di perkebunan.
Pokok-pokok
aturan dalam Undang-Undang agrarian tahun 1870 adalah :
1.
Gubernur jendral tidak boleh menjual tanah dan dapat menyewakan
tanah menurut ketentuan yang diatur dengan undang-undang.
2.
pihak pengusaha dapat menyewa tanah dengan ketentuan
tidak lebih dari 75 tahun.
3.
Gubernur Jendral tidak boleh mengambil tanah yang dibuka
rakyat.
4.
penduduk pribumi dijamin hak-hak miliknya atas tanah
menurut hukum adat.
Keluarnya Undang-Undang agraria ini
diikuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Gula (Suiker wet). Terbukanya Indonesia
bagi penanaman modal asing menyebabkan minculnya perkebunan-perkebunan swasta
asing di Indonesia. Selain di bidang perkebunan, para pengusaha juga menanamkan
modalnya di bidang pertambangan dan eprindustrian. Pelaksanaan politik colonial
liberal atau politik pintu terbuka di Indonesia memberikan pengaruh atau akibat
yang luas anatara lain :
1.
Tanah perkebunan semakin bertambah padat.
2. Penduduk kota semakin bertambah padat
3. Timbulnya kaum buruh
4.
rakyat pedesaan mulai mengenal arti pentingnya uang dalam
kehidupan ekonomi
5. Pembangunan prasarana dan transportasi
6.
Usaha kerajinan rakyat terdesak barang-barang impor. Barang-barang
luar negeri masuk di Indonesia sehingga usaha kerajinan rakyat mengalami
kemunduran.
7.
Rakyat Indonesia diperas oleh pengusaha swasta. Dibukanya
perusahaan-perusahaan swasta menimbulkan penderitaan rakyat Indonesia. Hal ini
disebabkan gaji yang diterima para pekerja sangat kecil dan para pekerja diikat
dengan kontrak sehingga mereka tidak dapat melepaskan pekerjaan walaupun gaji
yang dietrima tidak mencukupi.
8.
Terjadinya Perpindahan penduduk (migrasi) ke
daerah-daerah perkebunan yang baru dibuka oleh para pengusaha.
Undang-Undang agraria 1870 memberikan keuntungan yang
sangat besar bagi pemasukan keuangan Belanda dari hasil produksi perkebunan.